Lensa Bisnis.com - Pemerintah terus mendorong transformasi layanan publik berbasis digital, termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan langsung melalui ponsel tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.
Aplikasi SIGNAL merupakan layanan digital nasional yang dikembangkan Korlantas Polri untuk mempermudah administrasi kendaraan secara cepat, aman, dan terintegrasi.
Sistem aplikasi ini menghubungkan basis data kendaraan bermotor milik Polri, data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta sistem informasi pajak kendaraan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.
Untuk meningkatkan keamanan, SIGNAL dilengkapi teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang memungkinkan verifikasi biometrik melalui pencocokan wajah pengguna dengan foto pada e-KTP.
Proses registrasi dilakukan dengan mengunduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Google Play Store, kemudian memasukkan data pribadi seperti NIK, alamat email, nomor telepon, serta melakukan verifikasi biometrik dan OTP.
Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka. Layanan juga dapat digunakan untuk kendaraan milik anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Pengguna kemudian dapat memilih kendaraan yang akan diproses untuk mendapatkan rincian pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Setelah pembayaran dilakukan melalui bank mitra atau metode pembayaran yang tersedia, dokumen digital seperti E-TBPKP dan E-Pengesahan STNK akan otomatis diterbitkan di aplikasi.
Sementara itu, dokumen fisik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirim langsung ke alamat rumah pengguna melalui layanan pengiriman yang tersedia.
